PELAKSANAAN KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA TANJUNG DANAU KECAMATAN SUNGAI LALA KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Main Article Content

Imeldalius

Abstract

Kinerja Kepala Desa menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan otonomi desa, yaitu peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat desa yang bersangkutan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagai lembaga yang berada di luar pemerintahan desa namun memunyai hubungan kemitraan dengan Pemerintah Desa, yang bertujuan untuk mendukung dan mengawasi kinerja Kepala Desa dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Pemerintah Desa. Selanjutnya pada Pasal 55 (a), BPD mempunyai kewenangan untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Dalam hal ini BPD sebagai lembaga pengawasan, berkewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan desa oleh Kepala Desa terutama dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta jalannya pemerintahan desa. Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana atau wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah Desa.

Article Details

Section
Jurnal