EVEKTIFITAS MEDIASI TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA

Main Article Content

Imeldalius

Abstract

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Didalam perkera perdata termasuk perceraian adalah wajib menempuh proses mediasi terlebih sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.


Mediasi itu sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi itu sendiri dibantu oleh seorang mediator Hakim atau mediator non Hakim yang bersifat netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.


Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).

Article Details

Section
Jurnal